Sabtu, 19 Maret 2016

2016, Tunjangan Profesi Guru Berbasis Kinerja




foto: istimewa
foto: istimewa
JAKARTA, suaramerdeka.com – Mulai tahun 2016, pencairan tunjangan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru bisa sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.
Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.
“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.
Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.
Disebutkan, salah satu variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
“Bukan hanya hadir catat buku sampai abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan sampai gurunya pintar matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak bisa disiksa terus,” ujarnya.
Diakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, dia bisa memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.
“Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru bisa berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 70,2 triliun untuk tunjangan profesi guru.

REKRUTMEN CALON GURU UNTUK PENDIDIKAN ANAK-ANAK INDONESIA DI MALAYSIA DAN FILIPINA TAHUN 2016

Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 9 tahun untuk setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah NKRI. Namun, kenyataan di lapangan:
  1. Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan, mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan.
  2. Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina belum mendapatkan layanan pendidikan tentang ke-Indonesiaan, khususnya kemampuan bahasa, seni dan budaya Indonesia.
Untuk itu, Tahun 2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan melaksanakan rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebanyak 116 orang.
Tujuannya antara lain :
  1. Memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak TKI yang tidak memperoleh akses pendidikan di tempat orang tuanya bekerja di Malaysia dan Filipina;
  2. Mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
  3. Menumbuhkan nilai-nilai persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan kepribadian serta kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dapat di unduh disini Seleksi/rekrutmen Guru ke Malaysia dan Filipina 
Go link : http://gtk.kemdikbud.go.id/post/rekrutmen-calon-guru-untuk-pendidikan-anak-anak-indonesia-di-mal

Info Lapor Tunjangan Dikdas PTK

Bagaimana cara melihat atau mengecek hasil verifikasi data PTK anda pada Lembar Info PTK ? Silahkan simak info berikut ini.

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.

lembar info ptk.png
Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info PTK tahun 2014
  1. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK
  1. Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
lembar info ptk.png
  1. Masukkan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
i. YYYY= tahun lahir 4 digit
ii. MM = bulan 2 digit
iii. DD = tanggal lahir
iv. Contoh:
v. Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110
  1. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  2. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
  3. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD.